Efrata Ginting Gugat Pelaksana Tugas Gubernur Riau 

Kamis, 22 Maret 2018 | 00:26:13 WIB

Metroterkini.com - Efrata Ginting menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini tak terima diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil).

Gugatan dilayangkan Efrata Ginting melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim SH. Obyeknya, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil atas nama Efrata Ginting, dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rohil atas nama Ishaq Yunus sisa masa jabatan 2018-2019.

"Kita layangkan gugatan terhadap Plt Gubernur Riau karena dia yang menandatangani atas nama Gubernur Riau. Sidang pertama sudah digelar hari ini," ujar Iskandar Halim, Rabu (21/3/2018).

Iskandar mengatakan, keputusan tergugat telah merugikan Efrata Ginting selaku  penggugat. Pasalnya, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka penggugat kehilangan mata pencariannya sebagai wakil rakyat.

Efrata Ginting merupakan anggota DPRD Rohil dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia daerah pemilihan Rohil II dengan peraih suara terbanyak yang sah secara hukum pada Pemilu Legislatif tahun 2014. "Dia dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.582/IX/2014 tanggal 1 September 2014," kata Iskandar.

Iskandar menilai keputusan pemberhentian terhadap Efrata Ginting cacat hukum karena bertentangan Pasal 14 ayat (1) butir b, ayat (2) butir b Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999 jo Peraturan Tata Tertib DPRD Rohil dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Iskandar menegaskan, keputusan tergugat untuk memberhentikan Efrata Ginting sebagai anggota DPRD Rohil telah mengabaikan proses sengketa dualisme kepengurusan DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Makamah Agung RI, dengan akta permohonan Kasasi Nomor: 308/G/2016/PTUN-JKT. Saat ini, masalah itu masih dalam proses kasasi.

"Masalah dualisme partai ini masih bergulir di PTUN Jakarta dan sedang tahap kasasi. Seharusnya tidak ada keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh tergugat sampai ada putusan hukum tetap," tegas Iskandar Halim.

Terkait hal itu, kata Iskandar Halim, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Rohil, dan ditembuskan kepada Gubernur Riau, Bupati Rohil serta KPU Rohil. "Kita sudah sampaikan, kalau sengketa masih berlangsung," tambahnya.

Dalam gugatannya, Iskandar Halim meminta kepada PTUN Pekanbaru untuk membatalkan atau menyatakan keputusan tergugat tidak sah, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018.

Selain itu, penggugat juga menuntut tergugat membayar ganti rugi materil. "Kita menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp700 juta secara tunai," pungkas Iskandar Halim, seperti dilansir media ini dari cakaplah. [mus]
 

Terkini